SEKRETARIAT
Pasal 8
Sekretariat mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian, penyusunan
program dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara
terpadu dan tugas pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi
dalam lingkungan Dinas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan tata usaha kantor, perlengkapan, urusan rumah tangga Dinas, dan administrasi di lingkungan Dinas;
- penyusunan rencana kegiatan tahunan Dinas;
- pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas– tugas bidang secara terpadu;
- penyiapan bahan evaluasi tugas–tugas bidang secara terpadu;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan umum;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf 1
Sub Bagian Umum
Pasal 10
(1) Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b angka 1, mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan tata usaha kepegawaian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol Dinas;
b. pelaksanaan pengadaan kebutuhan barang dan
pengadministrasian barang-barang keperluan Dinas dan perbekalan lain;
c. pelaksanaan urusan surat – menyurat;
d. pencatatan dan pelaporan barang
inventaris;
e.
pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan;
f.
pembuatan
laporan inventarisasi barang (aset) Dinas;
g.
penyelenggaraan tugas kepegawaian Dinas yang meliputi
pengumpulan data kepegawaian, pembuatan Daftar Urut Kepangkatan, mempersiapkan
usulan-usulan yang menyangkut kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi pegawai,
pengangkatan dan pemberhentian pegawai;
h.
penyelenggaraan kesejahteraan pegawai;
i. penyusunan Laporan Kepegawaian;
j. pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Sekretaris; dan
l. pelaksanaan
tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan
Pasal 11
(1)
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b angka 2, mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan tata usaha
keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan
dokumen rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan
rencana pelaksanaan anggaran Dinas;
c. pelaksanaan
administrasi keuangan dinas yang meliputi pembukuan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja Dinas
serta pembayaran gaji pegawai;
d. penyiapan
laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
e. penyelesaian
tuntutan ganti rugi dan biaya pengeluaran Dinas;
f. pembuatan
laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan;
g. pelaksanaan ketatausahan;
h. pelaporan
hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
i. pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 12
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, mempunyai tugas perencanaan kegiatan, evaluasi dan
pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Renstra dan Renja Dinas;
b. penyusunan RKA dan DPA Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan Dinas;
c. penyusunan Budaya Kerja Dinas;
d. penyusunan LAKIP Dinas;
e. penyusunan
evaluasi kegiatan Dinas;
f. pelaksanaan Pengawasan Melekat (WASKAT) di
lingkungan Dinas;
g. penyusunan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
h. pelaksanaan ketatausahaan;
i.
pelaporan
hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
j. pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan
fungsinya