Keluarga Besar DINAS SOSIAL Kabupaten Situbondo Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69

Keluarga Besar DINAS SOSIAL Kabupaten Situbondo Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69

Tupoksi Sekretariat

SEKRETARIAT
Pasal 8
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian, penyusunan program dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan tata usaha kantor, perlengkapan, urusan rumah tangga Dinas, dan administrasi di lingkungan Dinas;
  2. penyusunan rencana kegiatan tahunan Dinas;
  3. pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas– tugas bidang secara terpadu;
  4. penyiapan bahan evaluasi tugas–tugas bidang secara terpadu;
  5. pelaksanaan urusan keuangan;
  6. pelaksanaan urusan umum;
  7. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  8. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
  9. pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Paragraf 1
Sub Bagian Umum
Pasal  10
(1) Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1, mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan tata usaha    kepegawaian.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a.   pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol Dinas;
b. pelaksanaan pengadaan kebutuhan barang dan pengadministrasian barang-barang keperluan Dinas dan perbekalan lain;
c.  pelaksanaan urusan surat – menyurat;
d.  pencatatan dan pelaporan barang inventaris;
e.  pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan;
f.   pembuatan laporan inventarisasi barang (aset) Dinas;
g. penyelenggaraan tugas kepegawaian Dinas yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, pembuatan Daftar Urut Kepangkatan, mempersiapkan usulan-usulan yang menyangkut kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi pegawai, pengangkatan dan pemberhentian pegawai;
h.  penyelenggaraan kesejahteraan pegawai;
i.   penyusunan Laporan Kepegawaian;
j.   pelaksanaan ketatausahaan;
k.  pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
l.  pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan
Pasal  11
(1)   Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan tata usaha keuangan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
b.  penyiapan rencana pelaksanaan anggaran Dinas;
c.  pelaksanaan administrasi keuangan dinas yang meliputi pembukuan,  realisasi anggaran pendapatan dan belanja Dinas serta pembayaran gaji pegawai;
d.  penyiapan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
e. penyelesaian tuntutan ganti rugi dan biaya pengeluaran Dinas;
f.   pembuatan laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan;
g.  pelaksanaan ketatausahan;
h. pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
i.  pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal  12
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, mempunyai  tugas perencanaan kegiatan, evaluasi dan pelaporan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a.  penyusunan Renstra dan Renja Dinas;
b. penyusunan RKA dan DPA Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Dinas;
c.   penyusunan Budaya Kerja Dinas;
d.   penyusunan LAKIP Dinas;
e.   penyusunan evaluasi kegiatan Dinas;
f.  pelaksanaan Pengawasan Melekat (WASKAT) di lingkungan Dinas;
g. penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (LPPD);
h.  pelaksanaan ketatausahaan;
i.   pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
j.  pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya