BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
SOSIAL
Pasal
13
Bidang
Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang pengembangan dan pemberdayaan
sosial.
Pasal 14
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengembangan dan
Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan
kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial;
b.
penyusunan program di bidang pengembangan dan pemberdayaan
sosial;
c.
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial;
d.
pembinaan pengembangan kelembagaan kesejahteraan serta
pemberdayaan fakir miskin, lansia dan anak terlantar;
e.
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan sosial dalam rangka
menumbuhkan kesadaran sosial;
f.
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan dan
pemberdayaan sosial;
g.
penyiapan pemberian rekomendasi pendirian panti sosial asuhan
bayi, anak dan anak terlantar serta rekomendasi pengangkatan anak sesuai
ketentuan perundang undangan yang berlaku;
h.
pelaksanaan kegiatan
ketatausahaan;
i.
pelaporan hasil
pelaksanaan tugas; dan
j.
pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf 1
Seksi
Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan
Pasal 15
(1) Seksi Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 1,
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan
dan Pemberdayaan Sosial di bidang pengembangan
kelembagaan kesejahteraan.
(2) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan
Kelembagaan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan, sarana dan media dalam rangka
pelaksanaan pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam
rangka pelaksanaan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
c. pelaksanaan penyuluhan/bimbingan sosial untuk membangkitkan, mengembangkan
kesadaran dan tanggung jawab sosial serta melaksanakan perubahan sosial di
bidang pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
d. penggalian, perumusan dan pengembangan nilai-nilai
kesetiakawanan sosial yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa dalam upaya
pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
e. pelaksanaan
bimbingan dan konsultasi teknis kegiatan serta upaya meningkatkan pengembangan
kelembagaan kesejahteraan;
f. penyiapan
bahan pembinaan, pemberdayaan dan pendayagunaan serta pengendalian usaha
kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga sosial;
g. pelaksanaan
pelatihan manajemen organisasi/lembaga sosial masyarakat bidang usaha
kesejahteraan sosial;
h.
pemberian
bantuan stimulans pemberdayaan dan sarana prasaranan bagi organisasi/lembaga sosial
masyarakat bidang pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
i.
pengawasan
terhadap penempatan dan pendayagunaan kinerja pekerja sosial professional dan
fungsional pada panti – panti, organisasi-organisasi sosial / lembaga sosial
serta komunitas sosial ;
j. pembinaan
dan peningkatan manajemen untuk pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
k. pelaksanaan
akreditasi, pendaftaran dan pendaftaran ulang organisasi sosial sesuai
ketentuan yang berlaku;
l. pembinaan
dan penyelenggaraan pelatihan kader Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
m. pembinaan, usaha dan
kordinasi dalam rangka pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
n. pelaksanaan bimbingan dan
konsultasi tehnis untuk pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
o. penyelenggaraan rintisan
dan percontohan lembaga kesejahteraan;
p. pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
q. pelaksanaan ketatausahaan;
r. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial; dan
s. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi
Pemberdayaan Fakir Miskin Lansia dan Anak Terlantar
Pasal 16
(1) Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Lansia dan Anak Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2,
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan
dan Pemberdayaan Sosial di bidang pemberdayaan
fakir miskin lansia dan anak terlantar.
(2) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan
Fakir Miskin Lansia dan Anak Terlantar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan
pembinaan dan pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
b. pemberian bantuan
stimulans pemberdayaan dan sarana prasaranan bagi fakir miskin lansia dan anak
terlantar;
c. pengawasan terhadap
penempatan dan pendayagunaan kinerja fakir miskin lansia dan anak terlantar;
d. pembinaan pemberdayaan
fakir miskin, lansia dan anak terlantar;
e. pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan sosial dalam
rangka menumbuhkan kesadaran sosial untuk pemberdayaan fakir miskin lansia dan
anak terlantar;
f. pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
g. penyiapan bahan, sarana
dan media dalam rangka pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
h. pelaksanaan koordinasi
dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pembinaan di bidang pemberdayaan
fakir miskin lansia dan anak terlantar;
i. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi tehnis untuk pemberdayaan
fakir miskin lansia dan anak terlantar ;
j. pensosialisasian pemberdayaan fakir miskin lansia dan
anak terlantar;
k. pelaksanaan ketatausahaan;
l. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial sesuai dengan tugas
dan fungsinya.