Keluarga Besar DINAS SOSIAL Kabupaten Situbondo Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69

Keluarga Besar DINAS SOSIAL Kabupaten Situbondo Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69

Tupoksi Bangdasos

BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pasal  13
Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial;
b.    penyusunan program di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial;
c.     pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial;
d.    pembinaan pengembangan kelembagaan kesejahteraan serta pemberdayaan fakir miskin, lansia dan anak terlantar;
e.     pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan sosial dalam rangka menumbuhkan kesadaran sosial;
f.      pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan sosial;
g.     penyiapan pemberian rekomendasi pendirian panti sosial asuhan bayi, anak dan anak terlantar serta rekomendasi pengangkatan anak sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku;
h.     pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
i.      pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
j.      pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Paragraf 1
Seksi Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan
Pasal  15
(1) Seksi Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 1, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial di bidang pengembangan kelembagaan kesejahteraan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan menyelenggarakan  fungsi :
a.  penyiapan bahan, sarana dan media dalam rangka pelaksanaan pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
b.  pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
c.  pelaksanaan penyuluhan/bimbingan  sosial untuk membangkitkan, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab sosial serta melaksanakan perubahan sosial di bidang pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
d.  penggalian, perumusan dan pengembangan nilai-nilai kesetiakawanan sosial yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa dalam upaya pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
e. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis kegiatan serta upaya meningkatkan pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
f. penyiapan bahan pembinaan, pemberdayaan dan pendayagunaan serta pengendalian usaha kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga sosial;
g. pelaksanaan pelatihan manajemen organisasi/lembaga sosial masyarakat bidang usaha kesejahteraan sosial;
h.  pemberian bantuan stimulans pemberdayaan dan sarana prasaranan bagi organisasi/lembaga sosial masyarakat bidang pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
i.  pengawasan terhadap penempatan dan pendayagunaan kinerja pekerja sosial professional dan fungsional pada panti – panti, organisasi-organisasi sosial / lembaga sosial serta komunitas sosial ;
j. pembinaan dan peningkatan manajemen untuk pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
k. pelaksanaan akreditasi, pendaftaran dan pendaftaran ulang organisasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku;
l.   pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan kader Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
m.  pembinaan, usaha dan kordinasi dalam rangka pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
n.  pelaksanaan bimbingan dan konsultasi tehnis untuk pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
o.  penyelenggaraan rintisan dan percontohan lembaga kesejahteraan;
p.  pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
q.  pelaksanaan ketatausahaan;
r.   pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial; dan
s.  pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2
Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Lansia dan Anak Terlantar
Pasal  16
(1)  Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Lansia dan Anak Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial di bidang pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Lansia dan Anak Terlantar menyelenggarakan  fungsi :
a.  penyiapan bahan pembinaan dan pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
b.  pemberian bantuan stimulans pemberdayaan dan sarana prasaranan bagi fakir miskin lansia dan anak terlantar;
c.  pengawasan terhadap penempatan dan pendayagunaan kinerja fakir miskin lansia dan anak terlantar;
d.  pembinaan pemberdayaan fakir miskin, lansia dan anak terlantar;
e.  pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan sosial dalam rangka menumbuhkan kesadaran sosial untuk pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
f.   pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
g.  penyiapan bahan, sarana dan media dalam rangka pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
h.  pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pembinaan di bidang pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
i.   pelaksanaan bimbingan dan konsultasi tehnis untuk pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar ;
j.   pensosialisasian pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak   terlantar;
k.  pelaksanaan ketatausahaan;
l.   pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.