BIDANG REHABILITASI SOSIAL
Pasal 17
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang rehabilitasi sosial.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial;
b. penyusunan program di bidang rehabilitasi sosial;
c. penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan pembinaan di
bidang rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan usaha-usaha
rehabilitasi sosial;
e. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan
badan sosial swasta dalam angka pembinaan dan pengendalian usaha-usaha
rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi kegiatan yang
dilaksanakan bidang rehabilitasi sosial;
g. pelaksanaan kegiatan
ketatausahaan;
h. pelaporan hasil
pelaksanaan tugas; dan
i. pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf
1
Seksi
Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Anak dan Remaja
Pasal 19
(1) Seksi
Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Anak dan Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 1,
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi
Sosial di bidang rehabilitasi sosial penyandang
cacat, anak dan remaja.
(2) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Anak dan Remaja
menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan registrasi dan identifikasi penyandang
cacat sesuai jenis kecacatannya;
b. penyelenggaraan usaha/kegiatan rehabilitasi dan pelayanan
sosial penyandang cacat melalui panti atau non panti, serta rehabilitasi sosial
anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA);
c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan usaha
rehabilitasi sosial anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak
korban NAPZA);
d. pembinaan dan koordinasi dalam rangka membantu usaha
rehabilitasi sosial penyandang cacat dan penyaluran kembali ke masyarakat;
e. pelaksanaan kegiatan dan bantuan sebagai sarana
penunjang pengembangan usaha sosial ekonomi penyandang cacat, anak dan remaja
bermasalah;
f. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis terhadap
usaha–usaha rehabilitasi sosial penyandang cacat serta anak dan remaja
bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA);
g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan
badan swasta dalam upaya rehabilitasi sosial penyandang cacat serta anak dan
remaja bermasalah (anak nakal, anak
jalanan, anak korban NAPZA);
h. pelaksanaan ketatausahaan;
i. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Rehabilitasi
Sosial; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf
2
Seksi
Rehabilitasi Tuna Sosial Daerah Kumuh
Pasal 20
(1) Seksi
Rehabilitasi Tuna Sosial Daerah Kumuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 2, mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas bidang rehabilitasi sosial di bidang rehabilitasi tuna sosial daerah kumuh.
(2) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rehabilitasi
Tuna Sosial Daerah Kumuh menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan usaha /
kegiatan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK);
b. penyiapan bahan untuk pembinaan usaha rehabilitasi
sosial gelandangan dan pengemis dan tuna sosial daerah kumuh;
c. Melaksanakan pembinaan dan menyelenggarakan
rehabilitasi sosial bagi gelandangan, pengemis dan tuna sosial baik melalui
panti maupun non panti;
d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan
badan sosial dalam pencegahan, penertiban, rehabilitasi sosial, gelandangan,
pengemis, tuna sosial daerah kumuh dan pengembalian ke daerah asal;
e. pelaksanaan usaha dan kegiatan rehabilitasi sosial
gelandangan, pengemis, bekas narapidana dan tuna sosial daerah kumuh;
f. pemberian bimbingan dan konsultasi teknis terhadap
upaya–upaya rehabilitasi sosial gelandangan pengemis dan tuna sosial daerah kumuh;
g. pelaksanaan Rehabilitasi
Sosial Daerah Kumuh (RSDK);
h. Pelaksanaan ketatausahaan;
i. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
Rehabilitasi Sosial; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan
fungsinya.