Keluarga Besar DINAS SOSIAL Kabupaten Situbondo Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69

Keluarga Besar DINAS SOSIAL Kabupaten Situbondo Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69

Tupoksi Rehsos

BIDANG REHABILITASI SOSIAL
Pasal  17
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang rehabilitasi sosial.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial;
b.    penyusunan program di bidang rehabilitasi sosial;
c.    penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan pembinaan di bidang rehabilitasi sosial;
d.    pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan usaha-usaha rehabilitasi  sosial;
e.    pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan badan sosial swasta dalam angka pembinaan dan pengendalian usaha-usaha rehabilitasi sosial;
f.     pelaksanaan monitoring, evaluasi kegiatan yang dilaksanakan bidang rehabilitasi sosial;
g.    pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
h.    pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
i.     pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Paragraf 1
Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Anak dan Remaja
Pasal  19
(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Anak dan Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 1, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial di bidang rehabilitasi sosial penyandang cacat, anak dan remaja.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Anak dan Remaja menyelenggarakan  fungsi :
a.  pelaksanaan registrasi dan identifikasi penyandang cacat sesuai jenis kecacatannya;
b.  penyelenggaraan usaha/kegiatan rehabilitasi dan pelayanan sosial penyandang cacat melalui panti atau non panti, serta rehabilitasi sosial anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA);
c.  penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan usaha rehabilitasi sosial anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA);
d.  pembinaan dan koordinasi dalam rangka membantu usaha rehabilitasi sosial penyandang cacat dan penyaluran kembali ke masyarakat;
e.  pelaksanaan kegiatan dan bantuan sebagai sarana penunjang pengembangan usaha sosial ekonomi penyandang cacat, anak dan remaja bermasalah;
f.   pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis terhadap usaha–usaha rehabilitasi sosial penyandang cacat serta anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA);
g.  pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan badan swasta dalam upaya rehabilitasi sosial penyandang cacat serta anak dan remaja bermasalah (anak  nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA);
h.  pelaksanaan ketatausahaan;
i.   pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial; dan
j.   pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2
Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Daerah Kumuh
Pasal  20
(1)  Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Daerah Kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 2, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang rehabilitasi sosial di bidang rehabilitasi tuna sosial daerah kumuh.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Daerah Kumuh menyelenggarakan  fungsi :
a.  penyelenggaraan usaha / kegiatan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK);
b.  penyiapan bahan untuk pembinaan usaha rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis dan tuna sosial daerah kumuh;
c.  Melaksanakan pembinaan dan menyelenggarakan rehabilitasi sosial bagi gelandangan, pengemis dan tuna sosial baik melalui panti maupun non panti;
d.  pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan badan sosial dalam pencegahan, penertiban, rehabilitasi sosial, gelandangan, pengemis, tuna sosial daerah kumuh dan pengembalian ke daerah asal;
e.  pelaksanaan usaha dan kegiatan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas narapidana dan tuna sosial daerah kumuh;
f.   pemberian bimbingan dan konsultasi teknis terhadap upaya–upaya rehabilitasi sosial gelandangan pengemis dan tuna sosial daerah   kumuh;
g.  pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK);
h.  Pelaksanaan ketatausahaan;
i.   pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial; dan
j.   pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.