BIDANG BANTUAN DAN PERLINDUNGAN
SOSIAL
Pasal
21
Bidang
Bantuan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan
tugas Dinas Sosial di bidang bantuan dan perlindungan sosial.
Pasal 22
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Bantuan dan
Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan
dalam rangka perencanaan program bantuan dan perlindungan sosial;
b. pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembinaan, pemberian bantuan dan perlindungan sosial
terhadap korban bencana alam, kerusuhan massa,
masalah kemiskinan dan tindak kekerasan;
c. pelaksanaan
koordinasi dalam rangka perlindungan dan dukungan sosial melalui penggolongan
partisipasi sosial masyarakat;
d. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis di bidang
bantuan korban bencana dan perlindungan
sosial;
e. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam
rangka meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan;
f. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, koordinasi
memberikan rekomendasi perijinan terhadap usaha pengumpulan dana sosial,
sumbangan sosial dan undian yang dilakukan oleh organisasi sosial dan
masyarakat;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi kegiatan yang
dilaksanakan bidang bantuan dan perlindungan sosial;
h. pelaksanaan kegiatan
ketatausahaan;
i. pelaporan hasil
pelaksanaan tugas; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf 1
Seksi Bantuan
Bencana Alam
Pasal 23
(1)
Seksi Bantuan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e angka 1, mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas bidang bantuan dan perlindungan sosial di bidang bantuan bencana alam.
(2) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bantuan Bencana
Alam menyelenggarakan fungsi :
a. penghimpunan
data tentang korban bencana alam sebagai bahan penyiapan bagi korban bencana ;
b. pelaksanaan
koordinasi dalam rangka penanggulangan para korban bencana ;
c. pemberian
bantuan bagi para korban bencana dan rehabilitasi sosial korban bencana ;
d. pelaksanaan
pembinaan/pelatihan para korban bencana ;
e. pelaksanaan/mencetak
kader–kader penanggulangan bencana ;
f. pelaksanaan
ketatausahaan ;
g. pelaporan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial ;
dan
h. pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bantuan dan
Perlindungan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi
Perlindungan Sosial
Pasal 24
(1) Seksi Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e angka 2, mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bidang Bantuan dan Perlindungan
Sosial di bidang perlindungan
sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perlindungan Sosial menyelenggarakan
fungsi :
a. penyiapan
bahan pembinaan bidang kegiatan pengumpulan uang dan barang serta sumbangan
sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. pembinaan
dan upaya peningkatan usaha swadaya masyarakat dalam penanggulangan masalah
kesejahteraan sosial dan badan/organisasi yang melaksanakan pengumpulan uang
dan barang ;
c. pengadministrasian
data sumbangan sosial secara transparan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang undian
dan pengumpulan uang dan barang ;
d. pengawasan,
pengendalian dan koordinasi perijinan terhadap usaha pungutan dana sosial,
sumbangan sosial dan undian yang dilakukan oleh organisasi sosial dan
masyarakat ;
e. pembantuan
dan pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan sosial yang berasal dari masyarakat
dan pemerintah ;
f. pengidentifikasian
sumber dan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan sosial, khususnya perlindungan
sosial ;
g. pelaksanaan
kerja sama dengan instansi terkait dalam memberikan advokasi dan perlindungan
sosial ;
h. pengidentifikasian
situasi dan kondisi sosial, individu/kelompok
yang bermasalah atau menjadi korban dan masalah sosial yang mengganggu
tata kehidupan sosial serta menerima laporan pengaduan dari masyarakat terutama
para korban tindak kekerasan, perlakuan salah dan pelanggaran Hak Azasi Manusia
;
i. pengkajian
terhadap kelembagaan, potensi dan ketrampilan sosial serta permasalah sosial
yang berkembang dimasyarakat ;
j.
pelaksanaan
kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pengkajian masalah sosial ;
k. penyusunan rumusan hasil kajian dan
upaya penanggulangan permasalahan sosial ;
l. pelaksanaan ketatausahaan ;
m. pelaporan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial ;
n. pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bantuan dan
Perlindungan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.