Keluarga Besar DINAS SOSIAL Kabupaten Situbondo Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69

Keluarga Besar DINAS SOSIAL Kabupaten Situbondo Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69

Tupoksi Banlinsos

BIDANG BANTUAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
Pasal  21
Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang bantuan dan perlindungan sosial.

Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a.    penyiapan bahan dalam rangka perencanaan program bantuan dan perlindungan sosial;
b.    pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembinaan, pemberian bantuan dan perlindungan sosial terhadap korban bencana alam, kerusuhan massa, masalah kemiskinan dan tindak kekerasan;
c.    pelaksanaan koordinasi dalam rangka perlindungan dan dukungan sosial melalui penggolongan partisipasi sosial masyarakat;
d.    pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis di bidang bantuan korban bencana  dan perlindungan sosial;
e.    pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan;
f.     pelaksanaan pengawasan, pengendalian, koordinasi memberikan rekomendasi perijinan terhadap usaha pengumpulan dana sosial, sumbangan sosial dan undian yang dilakukan oleh organisasi sosial dan masyarakat;
g.    pelaksanaan monitoring, evaluasi kegiatan yang dilaksanakan bidang bantuan dan perlindungan sosial;
h.    pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
i.     pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
j.     pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Paragraf 1
Seksi Bantuan Bencana Alam
Pasal  23
(1)  Seksi Bantuan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e angka 1, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang bantuan dan perlindungan sosial di bidang bantuan bencana alam.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bantuan Bencana Alam  menyelenggarakan  fungsi :
a.  penghimpunan data tentang korban bencana alam sebagai bahan penyiapan bagi korban bencana ;
b. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanggulangan para korban bencana ;
c. pemberian bantuan bagi para korban bencana dan rehabilitasi sosial korban bencana ;
d.   pelaksanaan pembinaan/pelatihan para korban bencana ;
e. pelaksanaan/mencetak kader–kader penanggulangan bencana ;
f.   pelaksanaan ketatausahaan ;
g.  pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial ; dan
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2
Seksi Perlindungan Sosial
Pasal  24
(1) Seksi Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e angka 2, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial di bidang perlindungan sosial.
(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perlindungan Sosial menyelenggarakan  fungsi :
a. penyiapan bahan pembinaan bidang kegiatan pengumpulan uang dan barang serta sumbangan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. pembinaan dan upaya peningkatan usaha swadaya masyarakat dalam penanggulangan masalah kesejahteraan sosial dan badan/organisasi yang melaksanakan pengumpulan uang dan barang ;
c. pengadministrasian data sumbangan sosial secara transparan dan sosialisasi  peraturan perundang-undangan tentang undian dan pengumpulan uang dan barang ;
d. pengawasan, pengendalian dan koordinasi perijinan terhadap usaha pungutan dana sosial, sumbangan sosial dan undian yang dilakukan oleh organisasi sosial dan masyarakat ;
e. pembantuan dan pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan sosial yang berasal dari masyarakat dan pemerintah ;
f. pengidentifikasian sumber dan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk  kesejahteraan sosial, khususnya perlindungan sosial ;
g. pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam memberikan advokasi dan perlindungan sosial ;
h. pengidentifikasian situasi dan kondisi sosial, individu/kelompok  yang bermasalah atau menjadi korban dan masalah sosial yang mengganggu tata kehidupan sosial serta menerima laporan pengaduan dari masyarakat terutama para korban tindak kekerasan, perlakuan salah dan pelanggaran Hak Azasi Manusia ;
i.  pengkajian terhadap kelembagaan, potensi dan ketrampilan sosial serta permasalah sosial yang berkembang dimasyarakat ;
j.   pelaksanaan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pengkajian masalah sosial ;
k. penyusunan rumusan hasil kajian dan upaya penanggulangan permasalahan sosial ;
l.    pelaksanaan ketatausahaan ;
m. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial ;
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.