PERATURAN
BUPATI SITUBONDO
NOMOR 48 TAHUN 2010
TENTANG
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS
SOSIAL KABUPATEN SITUBONDO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SITUBONDO,
Menimbang : a. bahwa
sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di
Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten
Situbondo;
b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a
konsideran ini, Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan
Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam
perkembangannya sehingga perlu diganti;
c. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini, perlu mengatur Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten
Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 9);
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat
Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum
Daerah;
19. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk
Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
21. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah;
22. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
23. Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008 tentang (Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2);
24. Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2008 Nomor 03).
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG URAIAN TUGAS
DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KABUPATEN SITUBONDO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
dengan :
1. Daerah
adalah Kabupaten Situbondo.
2. Bupati
adalah Bupati Situbondo.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
4. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
6. Sekretaris
Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.
7. Dinas
Sosial, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
8. Kepala
Dinas adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
9. Unit
Pelaksana Teknis Dinas, selanjutnya disingkat UPTD, adalah Unsur Pelaksana
Operasional Dinas di Lapangan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal
2
(1) Dinas Sosial adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah
di bidang sosial.
(2) Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di
bawah dan bertanggung jawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dinas Sosial dalam melaksanakan tugasnya di bidang
teknis administrasi dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas Sosial
mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang sosial.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Sosial
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan
kebijakan teknis di bidang sosial;
b. penyelenggaraan
usaha preventif, kuratif, rehabilitatif, promotif, dan pengembangan
kesejahteraan sosial;
c. pelaksanaan
koordinasi pengelolaan usaha kesejahteraan sosial secara terpadu dan
berkelanjutan;
d. pelaksanaan
kebijakan bimbingan, pelayanan dan bantuan sosial serta kegiatan rehabilitasi
sosial;
e. pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang kesejahteraan sosial;
f. pelaksanaan
Kerjasama antar Kabupaten dan Lembaga di bidang sosial;
g. penyusunan
program di bidang sosial;
h. pengkoordinasian,
pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program bidang sosial;
i. pelaksanaan program bidang sosial;
j. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis
Dinas dalam lingkup Dinas Sosial;
k. pengelolaan urusan ketatausahaan;
l. pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh Bupati.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Organisasi Dinas Sosial terdiri dari:
a.
Kepala Dinas.
b. Sekretariat, membawahi :
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan.
c. Bidang Pengembangan
dan Pemberdayaan Sosial, membawahi :
1. Seksi Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan;
dan
2. Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Lansia dan
Anak Terlantar.
d. Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahi :
1. Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat,
Anak dan Remaja; dan
2. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial
Daerah Kumuh.
e. Bidang
Bantuan dan Perlindungan Sosial, membawahi :
1. Seksi Bantuan Bencana Alam; dan
2. Seksi Perlindungan Sosial.
f. Unit
Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Pasal 6
(1) Sekretariat
dipimpin oleh Sekretaris, Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang masing-masing
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(3) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
BAB IV
PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
Pasal 7
Kepala Dinas
mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi dan pengendalian dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang sosial.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Pasal 8
Sekretariat mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam pengkoordinasian, penyusunan
program dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara
terpadu dan tugas pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi
dalam lingkungan Dinas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan
tata usaha kantor, perlengkapan, urusan rumah tangga Dinas, dan administrasi di
lingkungan Dinas;
b.
penyusunan
rencana kegiatan tahunan Dinas;
c. pengkoordinasian
penyusunan program dan penyelenggaraan tugas– tugas bidang secara terpadu;
d. penyiapan
bahan evaluasi tugas–tugas bidang secara terpadu;
e. pelaksanaan
urusan keuangan;
f. pelaksanaan
urusan umum;
g. pelaksanaan
urusan kepegawaian;
h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
i. pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas.
Paragraf 1
Sub Bagian Umum
Pasal 10
(1) Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b angka 1, mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan tata usaha kepegawaian.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol Dinas;
b. pelaksanaan pengadaan kebutuhan barang dan
pengadministrasian barang-barang keperluan Dinas dan perbekalan lain;
c. pelaksanaan urusan surat – menyurat;
d. pencatatan dan pelaporan barang
inventaris;
e.
pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan;
f.
pembuatan
laporan inventarisasi barang (aset) Dinas;
g.
penyelenggaraan tugas kepegawaian Dinas yang meliputi
pengumpulan data kepegawaian, pembuatan Daftar Urut Kepangkatan, mempersiapkan
usulan-usulan yang menyangkut kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi pegawai,
pengangkatan dan pemberhentian pegawai;
h.
penyelenggaraan kesejahteraan pegawai;
i.
penyusunan Laporan Kepegawaian;
j.
pelaksanaan ketatausahaan;
k. pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Sekretaris; dan
l.
pelaksanaan
tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan
Pasal 11
(1)
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b angka 2, mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan tata usaha
keuangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan
dokumen rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
b. penyiapan
rencana pelaksanaan anggaran Dinas;
c. pelaksanaan
administrasi keuangan dinas yang meliputi pembukuan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja Dinas
serta pembayaran gaji pegawai;
d. penyiapan
laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
e. penyelesaian
tuntutan ganti rugi dan biaya pengeluaran Dinas;
f. pembuatan
laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan;
g. pelaksanaan ketatausahan;
h.
pelaporan
hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
i.
pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 12
(1)
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, mempunyai tugas perencanaan kegiatan, evaluasi dan
pelaporan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Renstra dan Renja Dinas;
b. penyusunan RKA dan DPA Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan Dinas;
c.
penyusunan Budaya Kerja Dinas;
d.
penyusunan LAKIP Dinas;
e. penyusunan
evaluasi kegiatan Dinas;
f. pelaksanaan Pengawasan Melekat (WASKAT) di
lingkungan Dinas;
g. penyusunan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
h.
pelaksanaan ketatausahaan;
i.
pelaporan
hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris; dan
j.
pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Ketiga
BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
SOSIAL
Pasal
13
Bidang
Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang pengembangan dan pemberdayaan
sosial.
Pasal 14
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengembangan dan
Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan
kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial;
b.
penyusunan program di bidang pengembangan dan pemberdayaan
sosial;
c.
pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan tugas di bidang pengembangan dan pemberdayaan sosial;
d.
pembinaan pengembangan kelembagaan kesejahteraan serta
pemberdayaan fakir miskin, lansia dan anak terlantar;
e.
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan sosial dalam rangka
menumbuhkan kesadaran sosial;
f.
pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan dan
pemberdayaan sosial;
g.
penyiapan pemberian rekomendasi pendirian panti sosial asuhan
bayi, anak dan anak terlantar serta rekomendasi pengangkatan anak sesuai
ketentuan perundang undangan yang berlaku;
h.
pelaksanaan kegiatan
ketatausahaan;
i.
pelaporan hasil
pelaksanaan tugas; dan
j.
pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf 1
Seksi
Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan
Pasal 15
(1)
Seksi Pengembangan Kelembagaan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 1,
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan
dan Pemberdayaan Sosial di bidang pengembangan
kelembagaan kesejahteraan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan
Kelembagaan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan, sarana dan media dalam rangka
pelaksanaan pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam
rangka pelaksanaan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
c. pelaksanaan penyuluhan/bimbingan sosial untuk membangkitkan, mengembangkan
kesadaran dan tanggung jawab sosial serta melaksanakan perubahan sosial di
bidang pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
d. penggalian, perumusan dan pengembangan nilai-nilai
kesetiakawanan sosial yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa dalam upaya
pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
e.
pelaksanaan
bimbingan dan konsultasi teknis kegiatan serta upaya meningkatkan pengembangan
kelembagaan kesejahteraan;
f.
penyiapan
bahan pembinaan, pemberdayaan dan pendayagunaan serta pengendalian usaha
kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga sosial;
g.
pelaksanaan
pelatihan manajemen organisasi/lembaga sosial masyarakat bidang usaha
kesejahteraan sosial;
h.
pemberian
bantuan stimulans pemberdayaan dan sarana prasaranan bagi organisasi/lembaga sosial
masyarakat bidang pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
i.
pengawasan
terhadap penempatan dan pendayagunaan kinerja pekerja sosial professional dan
fungsional pada panti – panti, organisasi-organisasi sosial / lembaga sosial
serta komunitas sosial ;
j.
pembinaan
dan peningkatan manajemen untuk pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
k.
pelaksanaan
akreditasi, pendaftaran dan pendaftaran ulang organisasi sosial sesuai
ketentuan yang berlaku;
l.
pembinaan
dan penyelenggaraan pelatihan kader Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
m. pembinaan, usaha dan
kordinasi dalam rangka pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
n. pelaksanaan bimbingan dan
konsultasi tehnis untuk pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
o. penyelenggaraan rintisan
dan percontohan lembaga kesejahteraan;
p. pengembangan kelembagaan kesejahteraan;
q. pelaksanaan ketatausahaan;
r.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial; dan
s. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi
Pemberdayaan Fakir Miskin Lansia dan Anak Terlantar
Pasal 16
(1)
Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Lansia dan Anak Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2,
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan
dan Pemberdayaan Sosial di bidang pemberdayaan
fakir miskin lansia dan anak terlantar.
(2)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan
Fakir Miskin Lansia dan Anak Terlantar menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan bahan
pembinaan dan pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
b. pemberian bantuan
stimulans pemberdayaan dan sarana prasaranan bagi fakir miskin lansia dan anak
terlantar;
c. pengawasan terhadap
penempatan dan pendayagunaan kinerja fakir miskin lansia dan anak terlantar;
d.
pembinaan pemberdayaan
fakir miskin, lansia dan anak terlantar;
e. pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan sosial dalam
rangka menumbuhkan kesadaran sosial untuk pemberdayaan fakir miskin lansia dan
anak terlantar;
f. pelaksanaan koordinasi
dalam rangka pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
g. penyiapan bahan, sarana
dan media dalam rangka pemberdayaan fakir miskin lansia dan anak terlantar;
h. pelaksanaan koordinasi
dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pembinaan di bidang pemberdayaan
fakir miskin lansia dan anak terlantar;
i.
pelaksanaan bimbingan dan konsultasi tehnis untuk pemberdayaan
fakir miskin lansia dan anak terlantar ;
j.
pensosialisasian pemberdayaan fakir miskin lansia dan
anak terlantar;
k. pelaksanaan ketatausahaan;
l.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Bagian Keempat
BIDANG REHABILITASI SOSIAL
Pasal 17
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang rehabilitasi sosial.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial;
b.
penyusunan program di bidang rehabilitasi sosial;
c.
penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan pembinaan di
bidang rehabilitasi sosial;
d.
pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan usaha-usaha
rehabilitasi sosial;
e.
pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan
badan sosial swasta dalam angka pembinaan dan pengendalian usaha-usaha
rehabilitasi sosial;
f.
pelaksanaan monitoring, evaluasi kegiatan yang
dilaksanakan bidang rehabilitasi sosial;
g.
pelaksanaan kegiatan
ketatausahaan;
h.
pelaporan hasil
pelaksanaan tugas; dan
i.
pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf
1
Seksi
Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Anak dan Remaja
Pasal 19
(1)
Seksi
Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Anak dan Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 1,
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Rehabilitasi
Sosial di bidang rehabilitasi sosial penyandang
cacat, anak dan remaja.
(2)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Anak dan Remaja
menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan registrasi dan identifikasi penyandang
cacat sesuai jenis kecacatannya;
b. penyelenggaraan usaha/kegiatan rehabilitasi dan pelayanan
sosial penyandang cacat melalui panti atau non panti, serta rehabilitasi sosial
anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA);
c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan usaha
rehabilitasi sosial anak dan remaja bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak
korban NAPZA);
d. pembinaan dan koordinasi dalam rangka membantu usaha
rehabilitasi sosial penyandang cacat dan penyaluran kembali ke masyarakat;
e. pelaksanaan kegiatan dan bantuan sebagai sarana
penunjang pengembangan usaha sosial ekonomi penyandang cacat, anak dan remaja
bermasalah;
f. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis terhadap
usaha–usaha rehabilitasi sosial penyandang cacat serta anak dan remaja
bermasalah (anak nakal, anak jalanan, anak korban NAPZA);
g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan
badan swasta dalam upaya rehabilitasi sosial penyandang cacat serta anak dan
remaja bermasalah (anak nakal, anak
jalanan, anak korban NAPZA);
h. pelaksanaan ketatausahaan;
i.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Rehabilitasi
Sosial; dan
j.
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf
2
Seksi
Rehabilitasi Tuna Sosial Daerah Kumuh
Pasal 20
(1)
Seksi
Rehabilitasi Tuna Sosial Daerah Kumuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 2, mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas bidang rehabilitasi sosial di bidang rehabilitasi tuna sosial daerah kumuh.
(2)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Rehabilitasi
Tuna Sosial Daerah Kumuh menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan usaha /
kegiatan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK);
b.
penyiapan bahan untuk pembinaan usaha rehabilitasi
sosial gelandangan dan pengemis dan tuna sosial daerah kumuh;
c.
Melaksanakan pembinaan dan menyelenggarakan
rehabilitasi sosial bagi gelandangan, pengemis dan tuna sosial baik melalui
panti maupun non panti;
d.
pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan
badan sosial dalam pencegahan, penertiban, rehabilitasi sosial, gelandangan,
pengemis, tuna sosial daerah kumuh dan pengembalian ke daerah asal;
e.
pelaksanaan usaha dan kegiatan rehabilitasi sosial
gelandangan, pengemis, bekas narapidana dan tuna sosial daerah kumuh;
f. pemberian bimbingan dan konsultasi teknis terhadap
upaya–upaya rehabilitasi sosial gelandangan pengemis dan tuna sosial daerah kumuh;
g. pelaksanaan Rehabilitasi
Sosial Daerah Kumuh (RSDK);
h. Pelaksanaan ketatausahaan;
i.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
Rehabilitasi Sosial; dan
j.
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Kelima
BIDANG BANTUAN DAN PERLINDUNGAN
SOSIAL
Pasal
21
Bidang
Bantuan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan
tugas Dinas Sosial di bidang bantuan dan perlindungan sosial.
Pasal 22
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Bantuan dan
Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan bahan
dalam rangka perencanaan program bantuan dan perlindungan sosial;
b.
pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pembinaan, pemberian bantuan dan perlindungan sosial
terhadap korban bencana alam, kerusuhan massa,
masalah kemiskinan dan tindak kekerasan;
c.
pelaksanaan
koordinasi dalam rangka perlindungan dan dukungan sosial melalui penggolongan
partisipasi sosial masyarakat;
d.
pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis di bidang
bantuan korban bencana dan perlindungan
sosial;
e.
pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam
rangka meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan;
f.
pelaksanaan pengawasan, pengendalian, koordinasi
memberikan rekomendasi perijinan terhadap usaha pengumpulan dana sosial,
sumbangan sosial dan undian yang dilakukan oleh organisasi sosial dan
masyarakat;
g.
pelaksanaan monitoring, evaluasi kegiatan yang
dilaksanakan bidang bantuan dan perlindungan sosial;
h.
pelaksanaan kegiatan
ketatausahaan;
i.
pelaporan hasil
pelaksanaan tugas; dan
j.
pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf 1
Seksi Bantuan
Bencana Alam
Pasal 23
(1)
Seksi Bantuan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e angka 1, mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas bidang bantuan dan perlindungan sosial di bidang bantuan bencana alam.
(2)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bantuan Bencana
Alam menyelenggarakan fungsi :
a. penghimpunan
data tentang korban bencana alam sebagai bahan penyiapan bagi korban bencana ;
b.
pelaksanaan
koordinasi dalam rangka penanggulangan para korban bencana ;
c. pemberian
bantuan bagi para korban bencana dan rehabilitasi sosial korban bencana ;
d.
pelaksanaan
pembinaan/pelatihan para korban bencana ;
e.
pelaksanaan/mencetak
kader–kader penanggulangan bencana ;
f. pelaksanaan
ketatausahaan ;
g. pelaporan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial ;
dan
h. pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bantuan dan
Perlindungan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Seksi
Perlindungan Sosial
Pasal 24
(1)
Seksi Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e angka 2, mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Bidang Bantuan dan Perlindungan
Sosial di bidang perlindungan
sosial.
(2)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perlindungan Sosial menyelenggarakan
fungsi :
a. penyiapan
bahan pembinaan bidang kegiatan pengumpulan uang dan barang serta sumbangan
sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. pembinaan
dan upaya peningkatan usaha swadaya masyarakat dalam penanggulangan masalah
kesejahteraan sosial dan badan/organisasi yang melaksanakan pengumpulan uang
dan barang ;
c.
pengadministrasian
data sumbangan sosial secara transparan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang undian
dan pengumpulan uang dan barang ;
d.
pengawasan,
pengendalian dan koordinasi perijinan terhadap usaha pungutan dana sosial,
sumbangan sosial dan undian yang dilakukan oleh organisasi sosial dan
masyarakat ;
e. pembantuan
dan pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan sosial yang berasal dari masyarakat
dan pemerintah ;
f. pengidentifikasian
sumber dan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan sosial, khususnya perlindungan
sosial ;
g.
pelaksanaan
kerja sama dengan instansi terkait dalam memberikan advokasi dan perlindungan
sosial ;
h.
pengidentifikasian
situasi dan kondisi sosial, individu/kelompok
yang bermasalah atau menjadi korban dan masalah sosial yang mengganggu
tata kehidupan sosial serta menerima laporan pengaduan dari masyarakat terutama
para korban tindak kekerasan, perlakuan salah dan pelanggaran Hak Azasi Manusia
;
i.
pengkajian
terhadap kelembagaan, potensi dan ketrampilan sosial serta permasalah sosial
yang berkembang dimasyarakat ;
j.
pelaksanaan
kerjasama dengan instansi lain dalam rangka pengkajian masalah sosial ;
k. penyusunan rumusan hasil kajian dan
upaya penanggulangan permasalahan sosial ;
l.
pelaksanaan ketatausahaan ;
m. pelaporan
hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial ;
n. pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bantuan dan
Perlindungan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
25
Dengan
berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun
2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Situbondo dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
26
Peraturan
Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Situbondo.
|
Diundangkan
di Situbondo
pada
tanggal
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN
SITUBONDO,
Ir. H. FARID HORRACHMAN, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19570104 198303 1010
BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2010
NOMOR
