TUGAS :
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang sosial.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
- penyelenggaraan usaha preventif, kuratif, rehabilitatif, promotif, dan pengembangan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan usaha kesejahteraan sosial secara terpadu dan berkelanjutan;
- pelaksanaan kebijakan bimbingan, pelayanan dan bantuan sosial serta kegiatan rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan Kerjasama antar Kabupaten dan Lembaga di bidang sosial;
- penyusunan program di bidang sosial;
- pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program bidang sosial;
- pelaksanaan program bidang sosial;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup Dinas Sosial;
- pengelolaan urusan ketatausahaan;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.