Keluarga Besar DINAS SOSIAL Kabupaten Situbondo Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69

Keluarga Besar DINAS SOSIAL Kabupaten Situbondo Mengucapkan : DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 69

Tugas dan Fungsi

TUGAS :
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan di bidang sosial.
 

FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Sosial  menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
  2. penyelenggaraan usaha preventif, kuratif, rehabilitatif, promotif, dan pengembangan kesejahteraan sosial;
  3. pelaksanaan koordinasi pengelolaan usaha kesejahteraan sosial secara terpadu dan berkelanjutan;
  4. pelaksanaan kebijakan bimbingan, pelayanan dan bantuan sosial serta kegiatan rehabilitasi sosial;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesejahteraan sosial;
  6. pelaksanaan Kerjasama antar Kabupaten dan Lembaga di bidang sosial;
  7. penyusunan program di bidang sosial;
  8. pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program bidang sosial;
  9. pelaksanaan program bidang sosial;
  10. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup Dinas Sosial;
  11. pengelolaan urusan ketatausahaan;
  12. pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  13. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.